IPOL.ID – Setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan sudah seharusnya laik jalan. Pengertian laik jalan semua organ atau komponen kendaraan dapat bekerja dengan normal dan baik.
“Peranan pengemudi diharapkan dapat melakukan pengecekan kesiapan kendaraan sebelum dioperasionalkan, bagaimana sistem rem, perlampuannya, sistem kemudi, kondisi mesin dan sebagainya,” ujar Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto pada ipol.id, Kamis (12/1/2023).
Adanya kendaraan bus Transjakarta yang mogok, sambung dia, tepat di perlintasan rel Kereta Api (KA) di Jalan Panjang, Green Garden, Kalideres, Jakarta Barat, sangat disayangkan, karena dapat berisiko kepada fatalitas kecelakaan lalu lintas.
“Apalagi kasus Transjakarta mogok di perlintasan Kereta Api bukan yang pertama kali terjadi,” ujar Budiyanto.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal, antara lain meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan dan sebagainya.