IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.
Dugaan tersebut ditemukan dalam eksaminasi penanganan perkara dugaan pencabulan anak di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (9/1).
Atas hal itu, Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin telah menonaktifkan sementara jabatan struktural yang diemban oleh JPU maupun pejabat struktural Kejari Lahat.
“Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan terhadap JPU maupun pejabat struktural Kejari Lahat dimaksud,” jelas Sumedana.
Diwartakan sebelumnya, JPU Kejari Lahat telah menuntut tujuh bulan penjara terhadap para terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat, Sumsel.