Pada kenyataannya, dua terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, keduanya hanya divonis 10 bulan penjara sebagaimana dibacakan hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait, 3 Januari 2023 lalu.(Yudha Krastawan)
