Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tuntut Ringan Pelaku Pemerkosa Anak, Jaksa dan Pejabat Struktural Kejari Lahat Dinonaktifkan Sementara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tuntut Ringan Pelaku Pemerkosa Anak, Jaksa dan Pejabat Struktural Kejari Lahat Dinonaktifkan Sementara
News

Tuntut Ringan Pelaku Pemerkosa Anak, Jaksa dan Pejabat Struktural Kejari Lahat Dinonaktifkan Sementara

Bambang
Bambang Published 09 Jan 2023, 22:41
Share
1 Min Read
IMG 20230109 WA0024
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Arsip Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lahat.

Dugaan tersebut ditemukan dalam eksaminasi penanganan perkara dugaan pencabulan anak di Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (9/1).

Atas hal itu, Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin telah menonaktifkan sementara jabatan struktural yang diemban oleh JPU maupun pejabat struktural Kejari Lahat.

“Hal itu untuk mempermudah pemeriksaan terhadap JPU maupun pejabat struktural Kejari Lahat dimaksud,” jelas Sumedana.

Diwartakan sebelumnya, JPU Kejari Lahat telah menuntut tujuh bulan penjara terhadap para terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Lahat, Sumsel.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa dan Pejabat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera, Kejari Lahat Dinonaktifkan Sementara, Tuntut Ringan Pelaku Pemerkosa
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 0a4d9c20ffa12009de7149f7bb1950ea 754x Takluk 0-2 dari Vietnam, Timnas Indonesia Tertunduk Lesu
Next Article IMG 20230109 WA0129 Jelang Malaysia Terbuka 2023: Skuad Merah-Putih Jajal Latihan di Axiata Arena

TERPOPULER

TERPOPULER
Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng. Foto: Tangkap layar YouTube @puitizen2306
News

Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu

HeadlineNews
Rasyidi HY Harapkan Momentum Idul Adha 2026 Tingkatkan Ketakwaan Umat Islam di Tanah Air
26 May 2026, 11:19
Jakarta Raya
Atasi Aksi Begal di Jakbar yang Marak, Srikandi Demokrat Usul Peningkatan Keahlian Warga
26 May 2026, 11:55
HeadlineJakarta Raya
Penanggulangan Sampah di DKI Amburadul, Ferrial Nilai Dinas LH Bikin Citra Pramono Tercoreng
26 May 2026, 10:20
Politik
Bunda Neneng Kritisi Fokus Pemprov DKI soal Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
25 May 2026, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?