Oleh: Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
IPOL.ID – Tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal, tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati.
Dan tentu tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa.
Karakteristik hukuman seumur hidup biasanya cendrung pada pidana dengan delik serius yang dikualifikasi sebagai kejahatan berat, modus kejahatan yang terencana dan akibat perbuatannya relatif merugikan banyak orang.
Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana.