IPOL.ID – Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 2023 menjadi sebesar Rp 69 juta per-orang. Namun, usulan kenaikan itu dinilai memberatkan rakyat.
“Kenaikan biaya haji Rp 69 juta sebagaimana diusulkan oleh Menteri Agama saat Raker bersama Komisi VIII DPR RI sangat memberatkan rakyat,” kata Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad dalam keterangannya, Minggu (29/1).
Partai Perindo memandang usulan kenaikan biaya haji tersebut tidak proporsional, sehingga akan menjadi beban pribadi bagi calon jemaah haji dan berdampak pada nilai manfaat atau subsidi yang lazim diterima calon jemaah haji selama ini.
“Seperti diketahui bahwa BPIH 2022 sebesar Rp 39,88 juta atau 40,54 persen dari total biaya haji yang real Rp 98,37 juta atau 59,46 persen,” ujar dia.
Pihaknya pun menyodoran solusi, di mana jika harus terjadi kenaikan BPIH 2023, maka angka maksimalnya sebesar Rp 49 juta atau 50 persen dari total biaya real haji Rp 98,8 juta. Itu tetap memenuhi syarat istithaah bagi calon jemaah haji.