Selanjutnya terhadap kedua terdakwa tersebut, majelis hakim telah memerintahkan agar dilakukan penahanan. Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis.
Sementara Terdakwa II NI Putu Purnamasari dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (Yudha Krastawan)

