IPOL.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo), Johnny G Plate dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (9/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Johnny sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan lainnya oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo).
Namun, Johnny tidak bisa hadir dengan alasan tengah mendampingi Presiden Joko Widodo dalam Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Medan, Sumatera Utara.
Hal itu sebagaimana Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor: 180/SJ/HK.06.02/02/2023 tanggal 07 Februari 2023 tentang Panggilan Saksi yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Disampaikan bahwa JPG (Johnny G Plate) tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejagung,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (9/2).
Dalam surat tersebut, Johnny juga disebutkan tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidkk karena mewakili pemerintah dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi I DPR RI.
Raker tersebut beragendakan penjelasan Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13:00 WIB.
“Atas hal tersebut, JGP (Johnny G Plate) selaku Menteri Komunikasi dan Informatika akan hadir sebagai saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” tandas Sumedana.
Sejauh ini, Kejagunh telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan lainnya oleh BAKTI Kemenkoinfo.
Kelima tersangka itu, antara lain IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy (SMS), AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkoinfo dan GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 dan MA ccount Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Saat ini kelima tersangka tersebut masih menjalani penahanan guna kepentingan penyidikan, khususnya melengkapi berkas perkara.(Yudha Krastawan)