“Namun demikian penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” imbuhnya
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut lagi.
“(Termasuk) melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” tandas dia. (Yudha Krastawan)