IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir Joshua).
Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap tiga terdakwa, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Vonis tersebut telah mengakomodir seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh jaksa,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam amar putusannya, majelis hakim diketahui pula telah memberikan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi dan 15 tahun untuk Kuat Ma’ruf.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa lantaran Ferdy Sambo hanya dituntut seumur hidup. Sedangkan Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf hanya 8 tahun penjara
Menanggapi hal itu, Kapuspenkum menyampaikan bahwa perbedaan pendapat dalam strafmaat (sanksi) hukuman adalah hal biasa.
“Namun demikian penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” imbuhnya
Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut lagi.
“(Termasuk) melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya,” tandas dia. (Yudha Krastawan)