Selain itu, pihak-pihak tersebut juga didorong agar tetap waspada, terutama dengan hal-hal yang dinilai memicu kenaikan angka inflasi, seperti dari moda transportasi angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, hingga bahan bakar minyak (BBM). Apalagi harga-harga di tiga sektor tersebut diketahui tergolong sebagai administered price atau harga yang diatur mengacu kepada keputusan administratif atau keputusan pemerintah.
“Hati-hati dengan kenaikan harga air minum, air minum ini yang diregulasi juga oleh pemerintah daerah,” terangnya.(Yudha Krastawan)
