Sehingga dari keterangan pihak RS Mayapada diwakili oleh Martha Theresa Samosir, Manager on Duty RS Mayapada bahwa pada hari Jumat (17/2) sekitar pukul 23.43 WIB, telah datang orang yang membawa pasien dengan kondisi luka tembak menggunakan kendaraan pribadi.
“Pasien atas nama inisial AM, sopir beralamat Kota Depok dan terduga pelaku inisial E, majikan, alamat Setiabudi, untuk saksi isteri korban RK beralamat Kota Depok,” ujar Ade Ary.
Kronologis kejadian, menurut keterangan pelaku E saat di TKP, di dalam mobil saat melintas di Jl. Daksa, Senopati, Kebayoran Baru, Jumat (17/2) sekitar jam 23.00 WIB, saat itu korban AM sedang mengendarai mobil Toyota Fortuner warna hitam, Nopol B 1154 ZF. Ketika itu, E duduk di bagian belakang sebelah kiri sopir.
Nah, saat E hendak memeriksa tas yang berisi senjata api (senpi) milik E sendiri, ketika membuka tas diduga bermaksud akan mengunci senpi tersebut. Namun tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak 1 kali. Setelah itu, E mengetahui jika sopirnya yakni AM terluka di bagian kening sebelah kiri akibat letusan senpi tersebut. (Joesvicar Iqbal)