IPOL.ID – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo membantah ucapannya sendiri terkait rencana penarikan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP). Menurutnya, raperda terkait Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) masih dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta.
“Jadi, sekali lagi itu bukan penarikan. kami akan komunikasi dengan dewan. karena kan masih dalam pembahasan di dewan,” ujar Syafrin kepada wartawan, Senin (13/2).
Dia memastikan, pembahasan Raperda PLLSE itu akan dikaji secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan bersama DPRD DKI Jakarta. Dia pun mengguncang masyarakat untuk terus memantau pembahasan Raperda ERP itu.
“Contohnya begini. draf yang sudah ada akan kemudian dikomunikasikan kembali mendapat masukan, masukannya ditelaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan pengaturan dalam rancangan peraturan daerah pengendalian lalu lintas secara elektronik,” katanya.
Sebelumnya, Syafrin Liputo mengaku akan menarik rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE). Raperda tersebut juga mengatur tentang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
“Ini akan kami bawa ke dewan karena Raperda ini sudah ada di DPRD, hak registrasinya ada di sana. Jadi kami akan koordinasi dengan dewan untuk dikembalikan ke Pemprov, setuju?” kata Syafrin saat menemui massa demo tolak ERP di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.
Syafrin juga memastikan ojek online (ojol) tak terkena aturan jalan berbayar tersebut. Sebab, menurut Syafrin, ojol termasuk angkutan umum.
“Ojol angkutan umum tidak? Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, ojol oleh Pak Menhub menjadi angkutan umum. Angkutan sewa khusus menjadi angkutan umum. Moda ini (angkutan umum) dikecualikan,” kata Syafrin di depan massa.
Syafrin menambahkan, Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Maka dari itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Pemprov DKI masih fokus penuntasan regulasinya. Menapa regulasi dituntaskan terlebih dahulu? karena sejak 2007, 2010, 2015, ERP selalu gagal,” tambah Syafrin.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengungkapkan, pembahasan regulasi terkait penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) bisa dicabut. Regulasi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLSE) kini masih dibahas DPRD DKI Jakarta.
“Oh, bisa nanti dicabut (Raperda PLLSE) ada aturan secara resmi. Bisa, bisa (dicabut) ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat paripurna. Karena penyerahannya, kan, di paripurna maka diakhiri dengan paripurna,” ujar Pantas Nainggolan kepada wartawan, Kamis (9/2).
Namun, ungkapnya, pihak eksekutif belum melakukan pencabutan Raperda PLLSE itu sampai sekarang. Hanya saja, kata Pantas, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo akan menarik Raperda PLLSE itu.
“Ya mungkin akan dievaluasi lagi ditinjau ulang. Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari gubernur untuk menarik raperda tersebut. Iya, (karena) yang menyampaikan kan gubernur. Makanya yang mencabut juga Gubernur,” tegasnya. (Peri)