IPOL.ID – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89. Nilai aset yang disita mencapai Rp1,27 triliun dan aset lainnya sedang di-tracing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes (Karo Penmas Divhumas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melacak aset dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 yang masih belum tersentuh.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi asset tracing,” ungkao Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2).
Rincian aset yang telah disita antara lain, empat mobil mewah yaitu Lexus, Tesla, BMW dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar, bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar, aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.
Aset-aset itu juga rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar, kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.