Kemudian kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar, gedung PT SMI di Serpong Rp715 miliar, mesin tambang kripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.
Selain itu, uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta, sepeda Brompton senilai Rp770 juta dan uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni DI, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Andreas Andreyanto, Reza Shahrani alias Reza Paten, Hanny Suteja, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Untuk tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Lebih jauh, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.