IPOL.ID – Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89. Nilai aset yang disita mencapai Rp1,27 triliun dan aset lainnya sedang di-tracing.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes (Karo Penmas Divhumas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih melacak aset dalam kasus dugaan penipuan dan investasi robot trading Net89 yang masih belum tersentuh.
“Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi asset tracing,” ungkao Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Jumat (10/2).
Rincian aset yang telah disita antara lain, empat mobil mewah yaitu Lexus, Tesla, BMW dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar, bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar, aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.
Aset-aset itu juga rinciannya tanah atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar, rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar, kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.
Kemudian kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar, gedung PT SMI di Serpong Rp715 miliar, mesin tambang kripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.
Selain itu, uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta, sepeda Brompton senilai Rp770 juta dan uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni DI, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Andreas Andreyanto, Reza Shahrani alias Reza Paten, Hanny Suteja, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, dan David.
Untuk tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Lebih jauh, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Para tersangka dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan,” pungkas Ramadhan. (Joesvicar Iqbal)