IPOL.ID – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. Sementara untuk besaran BPIH diputuskan senilai Rp90 juta.
Angka tersebut jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta.
Menurut Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.
Dia menyampaikan bahwa peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar.
”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta,” jelas Marwan dalam keterangannya dikutip Kamis (16/2/).
Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq pun merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.
Keputusan ini, kata dia, merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan. (Far)