Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Biaya Haji 2023 Menjadi Rp49,8 Juta, Jemaah Tunda Tak Perlu Bayar Tambahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Biaya Haji 2023 Menjadi Rp49,8 Juta, Jemaah Tunda Tak Perlu Bayar Tambahan
Headline

Biaya Haji 2023 Menjadi Rp49,8 Juta, Jemaah Tunda Tak Perlu Bayar Tambahan

Farih
Farih Published 16 Feb 2023, 20:13
Share
2 Min Read
Ilustrasi haji. Foto pixabay
Ilustrasi haji. Foto: pixabay
SHARE

IPOL.ID – Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp49,8 juta. Sementara untuk besaran BPIH diputuskan senilai Rp90 juta.

Angka tersebut jauh berkurang dari usulan awal Bipih yang dipatok di angka Rp69 juta dan BPIH sebesar Rp98,8 juta.

Menurut Ketua Panja Badan Penyelenggara Ibadah Haji Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan.

Dia menyampaikan bahwa peningkatan biaya dibayarkan oleh BPKH senilai akumulasi total Rp845 miliar.

”Jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 tidak dibebankan, sedangkan jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta,” jelas Marwan dalam keterangannya dikutip Kamis (16/2/).

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq pun merasa puas dengan hasil keputusan Panja Haji yang akhirnya mampu menurunkan beberapa komponen biaya haji beserta komposisi persentase nilai manfaat dengan Bipih sehingga biaya haji yang dibebankan kepada calon jemaah bisa lebih terjangkau publik.

Keputusan ini, kata dia, merupakan bentuk keadilan bagi para calon jemaah haji lunas tunda yang harusnya berangkat ke Tanah Suci tahun 2020 dan 2022, namun lantaran pandemi Covid-19 terpaksa keberangkatan haji harus diurungkan. Apalagi mereka pun punya hak lebih nilai manfaat dari rekening virtual jemaah haji sejak tahun pelunasan. (Far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Biaya Haji, biaya haji 2023, haji, jemaah haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fca84446 e12a 46d1 83cd ed50a8298097 Rayakan HPN 2023, Munjirin Berikan Santunan dan Sembako kepada 50 Anak Yatim
Next Article kereta Jangan Ketinggalan, Tiket Kereta Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 26 Februari

TERPOPULER

TERPOPULER
timnas indonesia bertolak ke thailand bidik kemenangan kedua atas timor leste 29072026 203310
HeadlineOlahraga

Terbang ke Thailand, Thom Haye dkk Siap Hancurkan Timor Leste

Ekonomi
TransNusa Buka Dua Rute Baru dari Lampung, Hubungkan Radin Inten II ke Jakarta dan Kuala Lumpur
30 Jul 2026, 13:28
Politik
Partai Ummat Nyatakan Dukung Prabowo Lawan Kedzaliman Demi Tegaknya Keadilan di Indonesia
30 Jul 2026, 09:17
HeadlineNews
Geger! Potongan Diduga Kaki Bayi Ditemukan dari Muntahan Biawak di Purwakarta, Polisi Selidiki
30 Jul 2026, 11:30
Nasional
Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah, Bambang Patijaya Usul Alokasi Minimal 3 Persen APBD
30 Jul 2026, 07:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?