IPOL.ID — Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengusulkan pemerintah kabupaten dan kota mengalokasikan sedikitnya 3 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Sebab, ia meyakini kepastian anggaran menjadi kunci agar persoalan sampah dapat ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
Usulan tersebut disampaikan Bambang saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Penanganan Sampah serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di IAIN Syekh Abdurrahman Siddiq, Kabupaten Bangka, Selasa (28/7/2026) lalu. Legislator dari Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung itu menjelaskan, gagasan pengalokasian minimal 3 persen APBD telah dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup sejak awal 2025.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam membangun sarana dan sistem pengelolaan sampah yang memadai. “Kalau tidak ada komitmen anggaran, persoalan sampah akan terus menjadi masalah yang berulang. Karena itu kami mengusulkan adanya alokasi minimal 3 persen APBD untuk pengelolaan sampah,” ujarnya.
