“Anggaran yang seadanya sebaiknya didayagunakan untuk fokus pada riset-riset strategis yang memiliki daya ungkit. Dana riset dan inovasi yang hanya sebesar 35 persen atau Rp 2.2 triliun dari total anggaran Iptek tahun 2023 yang sebesar Rp 5.4 triliun harus dieman-eman untuk keperluan yang penting dan berdampak luas bagi masyarakat. Bukan untuk melayani kepentingan elit politik tertentu yang kebetulan menjadi Dewan Pengarah BRIN,” singgung Mulyanto.
Untuk diketahui Sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh anggota salah satu partai. Diusulkan agar sistem pemilu kembali menjadi sistem tertutup yang hanya mencoblos lambang partai. Kasus ini memunculkan kontroversi dalam perpolitikan nasional. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengatakan pihaknya sedang menggarap penelitian khusus terkait ini. (Peri)