IPOL.ID – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya menjaring masukan dari berbagai pakar terkait dengan pemenuhan hak pilih kelompok rentan dalam pemilihan umum (pemilu).
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya BSKDN dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, terutama dalam meningkatkan partisipasi pemilih.
Kepala BSKDN yang diwakili Sekretaris BSKDN Kurniasih menyampaikan, perlindungan dan pemenuhan hak pilih terhadap kelompok rentan pada pemilu perlu menjadi bagian dari prioritas penyelenggara pemilu maupun pemerintah.
Kelompok rentan tersebut di antaranya penyandang disabilitas, narapidana dan tahanan, pasien di rumah sakit, hingga masyarakat adat.
“Berkaca pada pemilu tahun 2019, masih terdapat kendala penyediaan TPS (Tempat Pemungutan Suara) untuk kelompok disabilitas, perolehan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat adat maupun perekaman KTP elektronik untuk narapidana juga masih perlu dioptimalkan,” tuturnya melalui Forum Diskusi Aktual (FDA) di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/2).