Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buron Lima Tahun, Koruptor Proyek Perpustakaan di Lampung Tengah Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Buron Lima Tahun, Koruptor Proyek Perpustakaan di Lampung Tengah Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan
Hukum

Buron Lima Tahun, Koruptor Proyek Perpustakaan di Lampung Tengah Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Bambang
Bambang Published 11 Feb 2023, 20:13
Share
2 Min Read
Kejaksaan RI melalui tim tangkap buronan telah menangkap Husri Aminuddin, terpidana kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah sebesar Rp11,4 miliar. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan RI
Kejaksaan RI melalui tim tangkap buronan telah menangkap Husri Aminuddin, terpidana kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah sebesar Rp11,4 miliar. Foto: Dok Tim Tabur Kejaksaan RI
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan RI kembali mengamankan buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Kali ini, Kejaksaan RI melalui tim tangkap buronan telah menangkap Husri Aminuddin, terpidana kasus tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan Lampung Tengah sebesar Rp11,4 miliar.

Husri ditangkap setelah lima tahun menjadi buronan atau berstatus DPO.

“Terpidana Husri Aminuddin ditangkap di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung, Jumat (10/2) malam sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).

Penangkapan tersebut merujuk putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017.

Dalam putusan tersebut, Husri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar sebesar Rp11,4 miliar.

Lantas, Husri dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buron Lima Tahun, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan, Koruptor Proyek Perpustakaan, Proyek Perpustakaan di Lampung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Tujuh Siswi SDN Korban Pencabulan di Duren Sawit Diberikan Pendampingan Psikologis
Next Article Relawan pendukung Ganjar Pranowo tergabung dalam Komunitas Supir Truk (KST) Indonesia silaturahmi ke Persatuan Pengemudi Bak Triway Indonesia di Kabupaten Bandung, Sabtu (11/2). Mereka juga mengecat bagian truk dan menempel stiker guna mempercantik bodi truk. Foto: KST Indonesia Persatuan Pengemudi Bak Triway dan Komunitas Supir Truk Lakukan Pengecatan Hingga Konvoi di Bandung

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?