IPOL.ID – Tujuh siswi SDN di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan guru agama, mendapat pendampingan psikologis. Pendampingan diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
“Untuk memulihkan trauma korban telah diberikan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), ya dong sejak awal sudah dipenuhi hak-hak korban,” ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Sri Yatmini, dikonfirmasi ipol.id, Sabtu (11/2).
Ketujuh siswi tersebut menjadi korban pencabulan guru mereka, Muhammad Alamsyah yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Sementara, Lurah Duren Sawit, Santi Nur Rifiandini mengatakan, pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma diberikan P2TP2A.
“Sudah dari hari Kamis dan Jumat dilakukan pendampingan psikologis, jika diperlukan kembali P2TP2A siap,” tukas Santi pada wartawan di Jakarta Timur, Sabtu.
Diharapkan, dengan pendampingan psikologis dari P2TP2A DKI Jakarta tersebut, para korban dapat pulih dari trauma akibat ulah pencabulan Alamsyah ketika proses belajar.
Sebab, akibat tindakan biadab dilakukan Alamsyah, para korban untuk sementara belum dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagaimana sebelumnya.
“Untuk hari Senin (13/2) para ibu korban menyampaikan ingin izin dulu agar anak-anak korban bisa beristirahat dulu, tidak sekolah,” ungkap Santi.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Alamsyah sebagai tersangka pencabulan ketujuh siswi.
Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni dengan meminta anak didikannya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah (PR).
Pada saat jam pelajaran Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR, dan korban diminta duduk dalam posisi dipangku dan membuka kedua kakinya.
Atas perbuatannya Alamsyah disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)