Sedangkan dari sisi Pemerintah, lanjut Sylvi, baik Pusat maupun Daerah sebagai pengambil kebijakan publik merupakan penyanggah kontitusi dengan berbagai regulasi yang dihasilkan.
“Semua elemen masyarakat harus berkolaborasi dan bertanggungjawab,” kata mantan walikota Jakarta Pusat ini.
Sebagai Anggota DPD RI, kata Sylvi, dirinya terpanggil dan memiliki peran untuk membangun peradaban masyarakat tersebut. Oleh sebab itu, dirinya turun ke grassroot atau “akar rumput” masyarakat untuk menjemput aspirasi masyarakat sekaligus menjelaskan regulasi yang ada secara komunikatif dan dialogis.
Selain itu, sebagai Anggota DPD RI, dirinya berusaha menjalankan amanat sesuai ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI Nomor:1 Tahun 2021 bahwa sebagai lembaga DPD RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan pertimbangan mengawasi jalannya regulasi, sekaligus berkontribusi memberi masukan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. (Peri)