IPOL.ID-Memasuki masa kampanye Pemilu serentak 2024 yang kurang dari satu tahun lagi, tepatnya pada 28 November 2023 hingga hingga 10 Februari 2024 peluang praktek korupsi menjadi tantangan dalam mewujudkan Pemilu yang bersih.
Mengacu pada Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu sejatinya telah mengatur terkait dana kampanye. Salah satu hal sudah diatur yakni partai politik diwajibkan membuat rekening khusus dana kampenye sebagai salah satu syaratnya.
“Kalau misalnya urusan dana kampanye aturannya partai politik harus punya rekening khusus dana kampanye yang untuk nanti dilaporkan untuk KPU,” kata anggota KPU August Mellaz dalam kegiatan diskusi media dengan topik Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024′, Jumat (24/2/2023).
Meskipun ada anggapan yang menyatakan aturan dana kampanye masih lemah, Mellaz menegaskan praktek korupsi dapat terlihat dari laporan yang nantinya diserahkan kepada KPU.
“Kemudian nanti dia harus bikin laporan dana kampanye sampe nanti laporan penerimaan dan pengeluaran sampai nanti prosesnya juga sampai nanti diaudit,” ujarnya.