Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyoroti aturan dana kampanye yang dinilai masih longgar dan rawan menimbulkan praktek korupsi.
“Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan.
Sebagai tambahan, pada Uang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada di pasal 74 ayat (1) mengatur tiga sumber sumbangan dana kampanye, yakni berasal dari parpol dan koalisi parpol, pasangan calon yang berlaga dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.
Terkait sumber dana kampanye ini diatur batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum harus mencantumkan identitas yang jelas.
Nominal maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan sebesar Rp75 juta, sementara perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta.
“Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta,” bunyi Pasal 74 ayat (5) UU Pilkada. (Peri)