Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cegah Korupsi Dana Kampanye, KPU Dorong Parpol Buat Rekening Khusus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Cegah Korupsi Dana Kampanye, KPU Dorong Parpol Buat Rekening Khusus
Politik

Cegah Korupsi Dana Kampanye, KPU Dorong Parpol Buat Rekening Khusus

Bambang
Bambang Published 24 Feb 2023, 18:40
Share
2 Min Read
Anggota KPU RI, August Mellaz mendorong Partai politik untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Foto: KPU
Anggota KPU RI, August Mellaz mendorong Partai politik untuk membuka rekening khusus dana kampanye. Foto: KPU
SHARE

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia, Fahri Hamzah menyoroti aturan dana kampanye yang dinilai masih longgar dan rawan menimbulkan praktek korupsi.

“Peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu soal biaya kampanye kita belum terlalu ketat,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan.

Sebagai tambahan, pada Uang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada di pasal 74 ayat (1) mengatur tiga sumber sumbangan dana kampanye, yakni berasal dari parpol dan koalisi parpol, pasangan calon yang berlaga dan sumbangan pihak lain yang tidak mengikat.

Terkait sumber dana kampanye ini diatur batas maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan dan perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum harus mencantumkan identitas yang jelas.

Nominal maksimal sumbangan dana kampanye dari perorangan sebesar Rp75 juta, sementara perusahaan atau organisasi swasta berbadan hukum maksimal Rp750 juta.

“Sumbangan dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp75 juta dan dari badan hukum swasta paling banyak 750 juta,” bunyi Pasal 74 ayat (5) UU Pilkada. (Peri)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Cegah Korupsi Dana Kampanye, KPU August Mellaz dalam kegiatan diskusi media dengan topik Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024', KPU Dorong Parpol Buat Rekening Khusus
Bambang 24 Feb 2023, 18:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Temui Heru Budi, PII Siap Kawal Pembangunan insfratuktur di Jakarta
Next Article Dalam rekaman CCTV tampak komplotan pelaku perampokan bersenjata tajam menggiring korban pegawai minimarket ke gudang di Jalan Malaka Selatan, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu (15/2). Foto: Ist Komplotan Rampok yang Gasak Uang Rp43 Juta dari Minimarket di Duren Sawit Buron

TERPOPULER

TERPOPULER
Tim juri melakukan penilaian sejumlah batu yang dilombakan dalam Kontes Batu Akik Nusantara Memperebutkan Piala Pasar Jaya Cibubur di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, pada Minggu (11/5/2025) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jabodetabek

Komunitas Batu Cibubur Gelar Kontes Bacan Kristal dan Pandan Betawi

News
Viral Driver Ojol Terobos Palang Parkir Akibatkan Tulang Hidung Penumpang Retak
11 May 2025, 21:11
HeadlineOlahraga
NEC Nijmegen Hajar Ajax Amsterdam 3-0 di Liga Belanda, Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk Memukau
12 May 2025, 07:30
Olahraga
Bangkitkan Gairah dan Secercah Harapan Atlet di Kejuaraan Tenis Meja Internasional POR MAESA Jakarta
12 May 2025, 10:13
Olahraga
Firman Kurniawan Kukuhkan Asosiasi BMX Indonesia (ABI) Provinsi Kalimantan Selatan
12 May 2025, 11:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?