Tak ingin kehilangan buruannya, aparat Polsek Tebet akhirnya berhasil mengamankan Parno dari rumah anaknya di Kelurahan Cipari. Diamankan juga barang bukti mobil Kijang Innova warna hitam B 1330 DFN. “Pelaku P beserta barang bukti mobil Innova di bawa ke Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Chitya.
Atas perbuatannya, kini pelaku Parno disangkakan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)