IPOL.ID – Petugas Polsek Tebet berhasil meringkus Parno, 70, pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Innova di Jalan Gudang Peluru Selatan, no 76, RT 008/004, Keluraha Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
Hasil kejahatan itu, digunakan Parno untuk pamer kepada warga kampung. Sebelumnya, kasus pencurian mobil Toyota Kijang Innova itu dilaporakan pemiliknya pada LP /B/61/I/2023/SPKT/Polsek Tebet/Polres Metro Jakael/PMJ, tanggal 24 Januari 2023.
Pelapor atas nama inisial AOR. Sedangkan kerugian yang dialami korban berupa 1 mobil Kijang Innova warna hitam Nopol B 1330 DFN.
Kapolsek Tebet, Kompol Chitya Intania Kusnita mengatakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (24/1) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat piket Reskrim menerima laporan dari korban AOR bahwa di kantornya di Jalan Gudang Peluru Selatan telah terjadi pencurian mobil Kijang Innova.
“Kami datangi TKP kemudian mencari saksi-saksi dan memeriksa CCTV di sekitar TKP. Sehingga dari hasil pemeriksaan saksi CR dan S buruh bangunan membenarkan bahwa di TKP telah terjadi kasus pencurian mobil Toyota Innova,” kata Kompol Chitya, Kamis (2/2).
Ketika kejadian, CR dan S memberitahukan kepada AOR bahwa mobil Innova yang diparkir di depan kantor telah raib. Menurut keterangan S, pada saat bangun tidur sekitar jam 04.00 WIB, keduanya melihat terduga pelaku Parno keluar garasi dan berjalan ke arah mobil Innova yang berada di parkiran luar gedung dekat dengan pohon.
Kemudian melihat pelaku masuk ke mobil Innova tersebut. Namun saat itu, CR tidak menaruh curiga dan berjalan ke kamar mandi. Diketahui, keberadaan P di kantor itu karena P ingin bekerja menjadi buruh. Namun karena tidak diperkenankan oleh mandor S karena usia Parno yang sudah tua.
“Atas petunjuk kedua saksi dan pemeriksaan CCTV kemudian anggota kami melakukan penyelidikan mencari keberadaan P di tempat istri pertamanya di kawasan Kebon Baru, Tebet,” tutur Kapolsek.
Diperoleh dari keterangan istri pertamanya bahwa P sudah tidak tinggal bersamanya karena sudah bercerai 20 tahun lalu. Hingga petugas melacak kembali P di daerah Bekasi.
Didapat bahwa Parno mempunyai istri kedua di daerah Cilacap. Dan kebiasaan Parno sering pulang ke kampung karena ingin pamer pada warga kampung, bila dia memiliki barang-barang mewah.
Tak ingin kehilangan buruannya, aparat Polsek Tebet akhirnya berhasil mengamankan Parno dari rumah anaknya di Kelurahan Cipari. Diamankan juga barang bukti mobil Kijang Innova warna hitam B 1330 DFN. “Pelaku P beserta barang bukti mobil Innova di bawa ke Polsek Tebet guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Chitya.
Atas perbuatannya, kini pelaku Parno disangkakan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Joesvicar Iqbal)