IPOL.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial AS dan YW yang terlibat dalam kasus pencurian mobil dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya diringkus Subdit Resmob Ditreskrimum setelah penyelidikan intensif sejak laporan diterima pada awal November.
Aksi pencurian ini terjadi di Rest Area Cibubur, Jakarta Timur. Korban merupakan seorang sopir taksi online yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan pelaku usai keduanya bertukar nomor telepon. Pelaku AS memperkenalkan diri sebagai polisi untuk meyakinkan korban.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa pelaku mulai menjalankan aksinya pada 2 November 2025. AS memesan layanan taksi secara offline dan meminta korban menjemputnya dengan dalih ingin membawa istrinya, YW, ke rumah sakit karena mengalami pendarahan.
Korban kemudian menjemput keduanya di rumah mereka. Saat dalam perjalanan menuju rumah sakit, AS meminta berhenti di Rest Area Cibubur dengan alasan hendak menemui klien. Tak lama berselang, YW menyampaikan bahwa AS meminta korban mengantarkan sebuah dokumen ke lokasi klien tersebut.
