IPOL.ID – Eksekusi lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi berada di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,.pada Kamis (23/4/2026), dinilai penuh kejanggalan berujung ricuh.
Setelah sebelumnya, sekitar 34 rumah dengan total kurang lebih 42 Kepala Keluarga (KK) akan dibongkar oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Eksekusi bangunan di sana dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan sah dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur hingga tingkat kasasi.
Ratusan warga berkumpul di depan komplek panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menghalau petugas Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Warga berkumpul di depan gapura panti asuhan tersebut.
Mereka bersiap untuk menghalau aksi mengeksekusi dari petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Warga merasa memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari lahan yang diduduki karena membeli langsung pada tahun 1970-an dari pemilik bernama Lanah binti Djulam.
Lanah sendiri ketika itu memegang bukti kepemilikan berupa Girik, seiring berjalan waktu pada tahun 1970-an wafat.
