Eksekusi dilaksnakan setelah adanya putusan inkrah dengan nomor
Nomor 281/PDT.G/2013/Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sehingga kericuhan terjadi ketika petugas memasuki area eksekusi dan sempat terjadi insiden saling pukul antara petugas Pengadilan Negeri dengan warga setempat.
Kendati mendapat perlawanan, namun petugas tidak mundur dan terus masuk ke pemukiman warga tersebut.
Kuasa Hukum Warga, Moch Hari menegaskan, putusan pengadilan diduga ada cacat administrasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan berlangsung.
Pertama, pada tahun 1970, pemilik lahan bernama Lanah sudah wafat dan di tahun 1973, terbit AJB dengan tanda tangan dari pemilik lahan tersebut.
“Apakah kira-kira mungkin?
Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat, di dalam pengalihan hak di dalam buku lembar BPN, dicatatkan sama dengan penerbitan
sertifikat,” tegas Hari, Kamis.
Menurut Hari, ada empat sertifikat yang lahan dengan luas kurang lebih 17.000 meter persegi atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi.
