Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono menegaskan bahwa eksekusi Kamis hari ini adalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan tingkat kasasi.
Eksekusi Nomor 11 Tahun 2012 juncto berdasarkan putusan 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur juncto 519 PT DKI, juncto Nomor 2388 Kasasi Tahun 2016.
“Adanya suatu permohonan ya, permohonan tertanggal permohonan tindak lanjut itu tertanggal 3 November tahun 2025. Objek yang telah masuk di dalam penetapan di sini sudah jelas. Ada
empat bidang namun dalam satu hamparan, ya, yang luasnya berbeda-beda,” ujar Rudy.
Rudy menegaskan, sebidang tanah dengan luas 4.800 meter persegi berdasarkan diterbitkan sertifikat hak milik nomor 11 tanggal 20 Agustus 1973 atas nama Nining Rahardja.
“Kedua sertifikat dengan luas 3.500 meter persegi, sama ya, berdasarkan sertifikat batas-batas yang telah ditentukan oleh BPN”.
Ketiga adalah sebidang tanah luas 867 meter persegi, juga termasuk atas nama para pemohon eksekusi yaitu Nining Rahardja.
