Dia merasa janggal dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kedua orang tersebut.
Dia sudah mengajukan permohonan constatering (pencocokan fakta) sampai lima kali dan sampai detik ini pun tidak pernah dijawab oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Yang kedua, saya minta menghadap Ketua PN, sampai detik ini pun saya belum bisa menghadap. Saya pengen klarifikasi mengenai putusan-putusan ini. Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik
sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih
buktinya ada (tidak pernah beli tanah di sana),” bebernya.
Lebih lanjut, Hari menjelaskan, warga sekitar membeli lahan dari ahli waris dan mereka hanya memegang Akta Jual Beli saja selama ini.
Dia menegaskan, AJB sudah pernah terbit nomor induk bidang dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Timur dan gambar serta ukurnya sudah ada semua.
“Kalau kemungkinan sekitar 34 apa 38 gitu lah rumahnya. Ada yang rumah tinggal, ada yang disewakan, ada ruko depan itu. Bahkan sampai detik ini pun saya menyurati
kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk permohonan penangguhan eksekusi,” katanya.
