Ketika korban turun dari mobil, YW langsung memindahkan posisi ke kursi pengemudi dan membawa kabur mobil yang masih dalam keadaan mesin menyala. Korban yang baru menyadari menjadi target kejahatan segera melapor ke polisi.
Penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang ternyata pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11/2025).
“Pelaku AS dan YW ditangkap di wilayah Cilodong, Depok,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (17/11/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil milik korban beserta STNK, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merencanakan aksi mereka.
Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama ketika ada pihak yang mengaku aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Kasus “polisi gadungan curi mobil” ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan semakin beragam dan sering memanfaatkan kelengahan korban.(Vinolla)
