Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setia sampai ke Sel, Pasutri Polisi Gadungan Kompak Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Setia sampai ke Sel, Pasutri Polisi Gadungan Kompak Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur
Jakarta Raya

Setia sampai ke Sel, Pasutri Polisi Gadungan Kompak Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2025, 16:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Suami istri nekat mencuri mobiKarya:dardespotl di Rest Area Cibubur. Foto: Istcok @dardespot
Ilustrasi, Suami istri nekat mencuri mobiKarya:dardespotl di Rest Area Cibubur. Foto: Istcok @dardespot
SHARE

Ketika korban turun dari mobil, YW langsung memindahkan posisi ke kursi pengemudi dan membawa kabur mobil yang masih dalam keadaan mesin menyala. Korban yang baru menyadari menjadi target kejahatan segera melapor ke polisi.

Penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang ternyata pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11/2025).

“Pelaku AS dan YW ditangkap di wilayah Cilodong, Depok,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (17/11/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil milik korban beserta STNK, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merencanakan aksi mereka.

Baca Juga

Niat menghindari bahaya karena sang istri sedang hamil, pasangan suami istri ini justru menjadi korban penganiayaan pak ogah. Foto: Tangkapan layar Instagram @fakta.indo
2 Pak Ogah Penganiaya Pasutri di Deli Serdang Dibekuk Polisi
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
Eksekusi Lahan di Cibubur Ricuh, Petugas PN Jaktim dan Warga Baku Hantam

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama ketika ada pihak yang mengaku aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Kasus “polisi gadungan curi mobil” ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan semakin beragam dan sering memanfaatkan kelengahan korban.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cibubur, pasutri, pencurian mobil, taksi online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pnm n Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Next Article Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Belasan Bos Travel Siap-siap Digarap KPK, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?