Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setia sampai ke Sel, Pasutri Polisi Gadungan Kompak Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Setia sampai ke Sel, Pasutri Polisi Gadungan Kompak Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur
Jakarta Raya

Setia sampai ke Sel, Pasutri Polisi Gadungan Kompak Gasak Mobil Taksi Online di Cibubur

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2025, 16:30
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Suami istri nekat mencuri mobiKarya:dardespotl di Rest Area Cibubur. Foto: Istcok @dardespot
Ilustrasi, Suami istri nekat mencuri mobiKarya:dardespotl di Rest Area Cibubur. Foto: Istcok @dardespot
SHARE

Ketika korban turun dari mobil, YW langsung memindahkan posisi ke kursi pengemudi dan membawa kabur mobil yang masih dalam keadaan mesin menyala. Korban yang baru menyadari menjadi target kejahatan segera melapor ke polisi.

Penyelidikan mengarah pada identitas pelaku yang ternyata pasangan suami istri. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Cilodong, Depok, pada Kamis (13/11/2025).

“Pelaku AS dan YW ditangkap di wilayah Cilodong, Depok,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (17/11/2025).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil milik korban beserta STNK, serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk merencanakan aksi mereka.

Baca Juga

Kericuhan terjadi saat petugas juru sita pengadilan memasuki area eksekusi rumah di Jalan Mualim Aminudin, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Kamis (23/4/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Liput Eksekusi di Cibubur, Wartawan Jadi Korban Kekerasan Oknum Juru Sita PN Jaktim
Eksekusi Lahan di Cibubur Ricuh, Petugas PN Jaktim dan Warga Baku Hantam
Viral! Taksi Online Tabrak Pedagang Sayur di Sidoarjo, 2 Orang Tewas

Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama ketika ada pihak yang mengaku aparat tanpa menunjukkan identitas resmi. Kasus “polisi gadungan curi mobil” ini menjadi pengingat bahwa modus kejahatan semakin beragam dan sering memanfaatkan kelengahan korban.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cibubur, pasutri, pencurian mobil, taksi online
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pnm n Muncul Penipuan Pembiayaan Mekaar Digital, PNM Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Next Article Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Belasan Bos Travel Siap-siap Digarap KPK, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260602 WA0144
HeadlineJabodetabek

Tinggalkan Tas Isi iPhone 17 dan Samsung Z4 Replika, Pelaku Gasak Motor Vario Korban di Bukit Duri

HeadlineNews
Dua Orang Terluka Akibat Dugaan Peluru Nyasar di Kampus UNP Padang
02 Jun 2026, 23:45
HeadlineNews
KPK Terbitkan Sprindik Korupsi Jalur Kereta DJKA Sumatera, Tapi Belum Ada Tersangkanya
03 Jun 2026, 00:07
Ekonomi
Bukan Hanya Mengurangi Limbah Pakaian, RE3 For-E PNM Menggerakkan Rantai Manfaat bagi Nasabah Laundry
02 Jun 2026, 18:48
Jakarta Raya
Syafrin Liputo Sah Pimpin Pemkot Jaksel, Siap-siap 100 Hari Kerja Kedepan
02 Jun 2026, 21:49
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?