Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Kemudian memerintahkan kepada kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula. (Joesvicar Iqbal/msb)