IPOL.ID – Dalam putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus lahan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Ahli waris Yoyo Rokiyah merasa kecewa. Sehingga Yoyo pun akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Setelah sebelumnya, kasus sengketa lahan di kawasan Kedoya tersebut sedianya telah diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, pada Jumat (27/1) lalu.
Dalam putusannya Hakim Ketua Sirande Palayukan, Hakim Anggota Teguh Hariyanto dan Berlin Damanik menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.
Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Hingga Yoyo akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke MA.
Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim zalim. “Kami merasa dizalimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi (MA) sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan,” kata Yasrizal melalui pesan tertulisnya pada wartawan, Jumat (3/2).
Yasrizal menilai hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya.
Dalam perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt itu bermula setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5.960 meter persegi.
AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat saat itu/ PPAT Kebon Jeruk diduga maladministrasi atau cacat hukum.
Sebab, AJB No. 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di kecamatan berbeda dengan yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, batas yang ada di AJB dan lokasi juga berbeda.
Selain itu, selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya.
Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah Pengadilan Jakarta Barat, tanggal 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris.
Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Kemudian memerintahkan kepada kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula. (Joesvicar Iqbal/msb)