IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan kasasi atas vonis bebas Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 6 Maret 2026 lalu.
“Tanggal permohonan Senin, 16 Maret 2026. Pemohon kasasi Tri Yanti Merlyn Christin Pardede (Penuntut Umum),” demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikutip Selasa (7/4/2026).
Delpedro dan tiga orang koleganya selaku tahanan politik yang sempat diproses hukum atas tudingan penghasutan terkait demonstrasi bulan Agustus tahun lalu.
Tiga orang tersebut ialah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Diketahui sebelumnya, PN Jakpus telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro dan kawan-kawan tersebut. Hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya sebagaimana dakwaan Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
