“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujar ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) lalu.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” lanjut hakim. (Yudha Krastawan)
