IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh musisi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo. Putusan ini membatalkan vonis sebelumnya yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias.
Putusan kasasi bernomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 itu diputus pada Senin (11/8) oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanatha, bersama anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.
“Amar putusan: Kabul,” demikian petikan amar putusan tersebut dikutip dari laman Informasi Perkara MA, Kamis (14/8).
Permohonan kasasi Agnez Mo sendiri terdaftar pada 4 Juli 2025. Saat ini, perkara berstatus telah diputus dan menunggu proses minutasi.
“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi,” isi status perkara kasasi tersebut.
Keputusan MA membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya memenangkan gugatan Ari Bias.
Pada sidang 30 Januari 2025 lalu, pengadilan tingkat pertama menyatakan Agnez Mo melanggar hak cipta karena membawakan lagu Bilang Saja di tiga konser pada Mei 2023 tanpa izin pencipta, dan menghukumnya membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.
