Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di MA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di MA
Hukum

Aset Selebgram Rea Wiradinata Segera Dilelang Buntut Penolakan Kasasi di MA

Farih
Farih Published 10 Mar 2025, 20:33
Share
3 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Selebgram Rea Wiradinata terkait status kepailitan yang sebelumnya telah diputuskan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan kasasi Rea Wiradinata ditolak oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan no 30 K/PDT.SUS-PAILIT/2025 tanggal 6 Maret 2025.

Seperti diketahui, keputusan pailit terhadap Rea Wiradinata sudah ditetapkan sejak 1 Juli 2024.

Dalam putusannya tersebut, pengadilan juga menunjuk dua kurator yang menangani kepailitan Rea Wiradinata serta mengundang para kreditor untuk menggelar rapat.

Dua kurator tersebut adalah Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Hanya saja, Rea tidak terima dengan keputusan tersebut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 29 Oktober 2024.

Terkait penolakan tersebut, Noverizky Tri Putra Pasaribu, salah satu debitur utama bersyukur.

“Syukur bukan kepalang, kasasi Rea Wiradinata akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung, sebuah perjuangan panjang yang membuahkan hasil, alhamdulilah,” tutur Noverizky melalui keterangan tertulis kepada media, pada Senin (10/3/2025).

“Sekarang Rea akan benar-benar mendapatkan apa yang selama ini dia tanam, kehilangan rumah dan aset-aset-nya,” tambah dia.

Noverizy sudah menduga pengajuan kasasi oleh Rea bakal ditolak, lantaran dia memiliki bukti-bukti kuat terkait proses pinjam-meminjam uang dengan Rea yang telah dikuatkan dengan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus).

“Selama ini saya ikuti saja alurnya dia, karena saya merasa yakin kebenaran di pihak saya. Bahkan, dia sering mengelak, terus merasa di atas angin, padahal hukum telah bekerja,” ujar Noverizky.

Penolakan kasasi ini, sebut Noverizky, menjadi tamparan berat bagi Rea yang selama ini diduga berbohong terkait persoalan pinjam-meminjam dengan dirinya dan sejumlah debitur lainnya.

“Keputusan Pengadilan Niaga Jakpus dan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa selama ini dia telah memutarbalikkan fakta. Sekarang dia tidak bisa menyangkal lagi karena publik sudah tahu siapa dia yang sebenarnya,” beber Nove.

Noverizky juga menyebut bahwa keluarnya keputusan penolakan kasasi itu menjadi bukti bahwa lembaga peradilan di Indonesia masih memiliki kredibilitas dan mengedepankan kebenaran.

“Sekarang saat semua harapan bahwa hukum bekerja dengan baik, akhirnya terbukti bahwa Mahkamah Agung merupakan institusi independen yang terus mengedepankan tegaknya hukum. Saya masih percaya akan hukum di Indonesia,” katanya.

Noverizky mengatakan, akan dilakukan eksekusi terhadap aset-aset milik Rea Wiradinata terkait dengan keputusan kepailitan yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

“Akan dilakukan proses lelang terhadap harta-harta milik Rea,” ungkap Noverizky.

Di sisi lain, Noveryzki memastikan bahwa proses pelaporan pidana terhadap Rea Wiradinata di Polres Metro Jakarta Selatan hingga kini juga masih berjalan.

Seperti diketahui, selain digugat PKPU, Rea Wiradinata juga digugat pidana atas dugaan memberikan keterangan palsu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan yang disampaikan pada sidang PKPU.

“Proses pidananya masih berjalan. Keputusan penolakan kasasi ini akan kami serahkan kepada penyidik kepolisian untuk menjadi bukti baru,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Aset, kasasi, MA, mahkamah agung, Selebgram Rea Wiradinata
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BPBD Kabupaten Musi Banyuasin meninjau kejadian bencana banjir melanda di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Minggu (9/3/2025). Foto: Ist Banjir Luapan Sungai Rendam Ribuan Rumah di Musi Banyuasin
Next Article Ridwan Kamil. Foto: dok. ipol Terkait Bang BJB, Kang Emil Benarkan Rumahnya Digeledah KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Kriminal
Sering Merugikan Para Korban, Simak Gerakan Kolektif Ini untuk Putus Rantai Penipuan Digital Berbasis AI
17 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?