Maka, dengan putusan kasasi ini, Agnez Mo tidak lagi wajib membayar denda tersebut.
“Kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti gak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto. (far)


Maka, dengan putusan kasasi ini, Agnez Mo tidak lagi wajib membayar denda tersebut.
“Kalau putusan di MA-nya sudah begitu, ya, benar berarti gak jadi bayar,” kata Juru Bicara MA Yanto. (far)
Sign in to your account
