IPOL.ID – Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan, saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Tahapan ini dinilai krusial sebab berkaitan langsung dengan penentuan daftar pemilih tetap (DPT).
“Apalagi ini (penetapan DPT adalah) hal yang paling mendasar dan sangat konstitusional. Adalah soal jaminan hak privat warga negara itu terlindungi, bahwa setiap orang memiliki hak memilih. Jangan sampai gara-gara tidak tercatat dalam DPT, lalu dia, warga yang bersangkutan, tidak dapat menjalankan hak pilihnya,” ujar Bahtiar dalam webinar bertajuk “Pemutakhiran Data Pemilih dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024”, Kamis (23/2).
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan keputusan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di suatu daerah dan meminta melakukan pemungutan suara ulang. Hal ini disebabkan oleh jumlah DPT yang melebihi jumlah penduduk di daerah tersebut.
Selain itu, pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 lalu, diketahui hasil DPT diputuskan setelah mengalami perubahan beberapa kali.