IPOL.ID – Sidang vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman pidana mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membuat emosional emak-emak pengunjung sidang bergelora, Senin (13/2).
Bagaimana tidak, sejumlah emak-emak pengunjung sidang yang ikut menyaksikan jalannya persidangan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, mereka tampak emosional, bergelora dan penuh semangat. Ketika Ketua Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo diganjar hukuman pidana mati.
Pengunjung sidang vonis Sambo yakni Rita mengatakan, apa yang terjadi pada hari ini (vonis sidang) adalah suara Tuhan. Jadi apa yang dia (Sambo-red) lakukan harus dia pikul, supaya tidak terjadi lagi Sambo-Sambo berikutnya.
“Nyawa dibalas dengan nyawa. Tegakkan keadilan, Hakim-Hakim jangan mau disuap,” kata Rita bersama emak-emak lainnya usai mengikuti jalannya sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Jadi kami setuju Sambo dihukum mati, melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo, dan (sidang vonis) ini untuk pembelajaran bagi atau agar tidak ada lagi Sambo-Sambo berikutnya, jadi hukum jangan mau dibayar dengan duit, tegakkan keadilan,” ucap perempuan mengenakan topi merah itu bersama emak-emak lainnya.
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Tak ayal, pengunjung pun langsung riuh saat hakim membacakan vonis mantan Kadiv Propam Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Setelah sebelumnya, dalam persidangan vonis di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dibacakan oleh Majelis Hakim, menimbang adanya timbul kesengajaan bagaimana melakukan pembunuhan. Timbulnya maksud (membunuh-red) ada tempo melakukan pembunuhan berencana dan pelaku menyadari apa yang dilakukannya.
Kemudian menghasilkan 5 tembakan dari tujuh tembakan. Bersamaan dengan saksi Ricky Richard Eliezer dan Kuat Maruf diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Pra rekonstruksi pun dilakukan tanpa ada yang masuk di lokasi kejadian. Kebanyakan mereka menunggu di luar.
Ketika jalannya sidang tersebut, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi beserta jajaran tampak melakukan pengamanan di sekitar areal PN Jakarta Selatan.
Terpantau oleh ipol.id, di PN Jakarta Selatan, pada Senin (13/2) siang, saat hakim membacakan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, pengunjung sidang terdengar riuh bersorak mendengar keputusan itu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim ketua disambut riuh pengunjung sidang, Senin (13/2). (Joesvicar Iqbal)