IPOL.ID – Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, lima dari delapan orang yang sedianya hadir sebagai saksi sidang kode etik Bharada Richard Eliezer, absen, termasuk Ferdy Sambo.
Selain Sambo, mereka yang tidak bisa hadir di antaranya Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM), Kombes MBP, dan Iptu JA.
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan, FS, RR, dan KM tidak bisa hadir lantaran masalah perizinan.
“Untuk FS, RR, dan KM, keterangan yang mereka berikan, akan dibacakan nanti dalam sidang. Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA ini kondisinya sedang sakit,” jelas Ramadhan, Rabu (22/2).
Sementara tiga orang saksi lainnya hadir dan akan membacakan keterangannya secara langsung.
“Mudah-mudahan insyaAllah hari ini selesai dan sore ini bisa dibacakan putusan sidang KKEP,” ujar Ramadhan.
Selain itu, dua anggota Kompolnas yakni Benny Mamoto dan Poengky Indarti, turut hadir untuk mengawasi jalannya persidangan.
Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
“Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik,” katanya, Selasa (21/2). (Far)