IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengapresiasi vonis mati yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ujar Mahfud melalui cuitannya di twitter, Senin (13/2).
Menurut dia, vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam,” ujar Mahfud.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tetap mengapresiasi pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU telah melayangkan tuntutan selama seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” tandas Mahfud.
Sebelumnya, Senin (13/2), Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana Brigadir Noftiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.
Meski begitu, Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum lain berupa banding.(Yudha Krastawan)