IPOL.ID-Belasan ribu tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangerang terancam mengganggur.
Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menegaskan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan paling lambat 28 November 2023.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga honorer yang tersebar di di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Tangerang pada 2020 mencapai 8.329 orang. Sementara yang menjadi tenaga fungsional mencapai lima ribu orang.
Gagasan penghapusan tenaga honorer ini dimulai sejak Menpan RB dijabat oleh mendiang Tjahyo Kumolo. Hal ini tertuang dalam SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Namun, gagasan tersebut sempat senyap setelah Tjahyo Kumolo meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu. Gagasan itu kembali menguat setelah Menpan RB dijabat oleh Abdulah Azwar.
Kebijakan ini membuat Ketua Umum K2 THL San Rodi kaget. Dia mengaku baru mengetahui akan adanya kebijakan tersebut.
“Dulu waktu era menterinya pak Cahyo Kumolo wacana tersebut sempat menuai gejolak dari berbagai daerah. Walhasil kalimat rencana penghapusan diubah menjadi melanjutkan yang sudah ada,” kata San Rodi dikutip Radar Banten Senin (13/2).