Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gegara Ini, Belasan Ribu Honorer di Pemkot Tangerang Terancam Nganggur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gegara Ini, Belasan Ribu Honorer di Pemkot Tangerang Terancam Nganggur
HeadlineJabodetabek

Gegara Ini, Belasan Ribu Honorer di Pemkot Tangerang Terancam Nganggur

Bambang
Bambang Published 15 Feb 2023, 07:35
Share
1 Min Read
Jpnn
Jpnn
SHARE

IPOL.ID-Belasan ribu tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangerang terancam mengganggur.

Pasalnya, Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menegaskan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan paling lambat 28 November 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga honorer yang tersebar di di organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Tangerang pada 2020 mencapai 8.329 orang. Sementara yang menjadi tenaga fungsional mencapai lima ribu orang.

Gagasan penghapusan tenaga honorer ini dimulai sejak Menpan RB dijabat oleh mendiang Tjahyo Kumolo. Hal ini tertuang dalam SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kebijakan tersebut mengacu pada UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga

Ilustrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Foto: Istock @CG Tan
Pemkot Tangerang Wajibkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Jumat
Addendum Lamban dan Berubah-ubah, PSN Rawa Kucing Rawan Digugat
Sri Mulyani Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga karena Efisiensi Anggaran

Namun, gagasan tersebut sempat senyap setelah Tjahyo Kumolo meninggal dunia pada 1 Juli 2022 lalu. Gagasan itu kembali menguat setelah Menpan RB dijabat oleh Abdulah Azwar.

Kebijakan ini membuat Ketua Umum K2 THL San Rodi kaget. Dia mengaku baru mengetahui akan adanya kebijakan tersebut.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB, pemkot tangerang, Tenaga honorer, Terancam nganggur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 635f1645a8e60 bharada richard eliezer pudihang lumiu sebelum mengikuti sidang perdana di pn jaksel selasa 18102022 375 211 Vonis Richard Eliezer Hari ini, Yuk Tebak Makin Naik atau Turun Hukumannya ?
Next Article Pbsi Badminton Asia Mixed Team Championships 2023 : Rotasi Pemain, Ini Kunci Skuad Garuda Lanjutkan Hasil Sempurna

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?