IPOL.ID – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menginstruksikan BUMD Penjaminan Kredit Daerah Jakarta (Jamkrida) untuk lebih banyak merangkul Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Terlebih, Jamkrida resmi berubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah) sesuai Peraturan Daerah yang baru disahkan. “Disetujuinya Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Jamkrida menjadi Perseroan Terbatas Jamkrida (Perseroan Daerah) diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta, serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM dan koperasi sehingga dapat menjadi lebih berkembang dan mandiri,” ujar Heru Budi di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Senin (6/2).
Dengan banyaknya pelaku UMKM dan Koperasi yang dirangkul tersebut, katanya, maka akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja. Hal ini akan membawa dampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI.
Dalam rapat paripurna tersebut, Heru juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI atas ketelitian dalam mencermati seluruh subtansi materi raperda tersebut, sehingga persetujuan DPRD DKI dapat diberikan dalam bentuk mengesahkannya menjadi perda.