IPOL.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah menyerahkan 50 sertifikat merek kepada pelaku UMKM sebagai bentuk perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy menyebut sertifikat tersebut sebagai pengakuan hukum atas hasil karya UMKM. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Disperindag Sulteng, menyasar UMKM yang belum memiliki perlindungan merek.
“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi sebuah pengakuan hukum terhadap hasil karya dan usaha masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Rakhmat Renaldy di Palu, Minggu (20/4/25).
Sertifikat merek adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kemenkum yang membuktikan bahwa merek dagang telah terdaftar dan dilindungi secara hukum.
Sertifikat itu menjadi bukti kepemilikan hak merek dan memberikan perlindungan terhadap penggunaan merek yang sama atau serupa oleh pihak lain.
“Melalui sinergi ini, kami ingin memastikan bahwa semakin banyak produk lokal yang tidak hanya berkualitas tetapi juga terlindungi secara hukum,” ujarnya.