“Eksekutif akan menindaklanjuti berbagai saran, komentar, catatan dan rekomendasi Dewan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Dalam acara yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdul Azis Muslim menambahkan, PT Jamkrida Jakarta memiliki dua peran strategis, yaitu memperkuat struktur makro ekonomi daerah dan sebagai jangkar pengaman program pemerintah daerah dalam upaya memperkuat akses dan struktur permodalan UMKM dan Koperasi agar berjalan dan tersalurkan dengan baik.
Saat ini, lanjut Abdul Azis, PT Jamkrida telah menjamin sekitar 3,5 juta UMKM dan Koperasi dengan nilai total penjaminan sudah mencapai lebih Rp 22 triliun.
“Untuk itu diperlukan penambahan modal dasar yang dituangkan dalam Raperda ini. Penambahan modal dasar itu digunakan untuk pengembangan usaha, juga sebagai upaya Pemprov DKI dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang salah satu fokus utamanya adalah UMKM,” terang Abdul Azis.
Rapat paripurna pengesahan raperda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin, didampingi 3 Wakil Ketua DPRD lainnya, yaitu Rany Mauliani, Misan Samsuri dan Zita Anjani. Sedangkan Pj. Gubernur Heru didampingi Pj. Sekda DKI Uus Kuswanto, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Sri Haryati, Plt. Kepala Badan Pembina BUMD DKI Fitria Rahadiani, Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik DKI Jakarta Yudhistira Nugraha, serta Direktur Utama PT Jamkrida Jakarta Agus Supriadi. (Peri)