Alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat, sambungnya, merupakan pihak yang dikalahkan. Hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung No.2734K/Pdt/2010 tanggal 4 Agustus 2011 jo. No. 623 PK/Pdt/2013 tanggal 2 November 2015 (Putusan MA) (yang dapat diunduh dari situs Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui tautan: https://bit.ly/3ItaHqhdanhttps://bit.ly/3xOtHua).
“Tidak benar pernyataan sepihak dari pihak-pihak yang mengaku sebagai keluarga/ahli waris Alm. Haji Asri dan kuasa hukumnya menuduh bahwa Klien kami belum melunasi sisa pembayaran harga saham PT Gunungbayan Pratamacoal sebesar Rp1,5 miliar,” tegas Turangga.
Berdasar Putusan MA, Mahkamah Agung secara tegas telah memutuskan bahwa Akta jual beli saham PT Gunungbayan Pratamacoal berikut Akta-akta Penyerahannya yang dibuat di hadapan Notaris oleh alm. Haji Asri beserta keluarga dan kliennya adalah sah menurut hukum.
“Tuduhan Alm. Haji Asri beserta keluarga selaku penggugat yang menyatakan bahwa harga saham belum lunas adalah tidak beralasan”.